Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas, Jika Darah Nifas Berubah Menjadi Cairan Lain
KEWAJIBAN WANITA NIFAS PADA AKHIR MASA NIFAS
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang yang wajib dilakukan oleh wanita nifas pada saat akhir masa nifasnya?
Jawaban
Wajib baginya untuk mandi sebagaimana diwajibkannya terhadap wanita yang telah habis masa haidhnya, dalil yang menunjukkan pada hal tersebut adalah.
1. Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata : Wanita-wanita yang mengalami nifas pada zaman Rasulullah adalah empat puluh hari.
2. Dari Ummu Salamah Radhyallahu ‘anha, ia berkata : Seorang wanita di antara isteri-isteri nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (tidak mengerjakan shalat) saat nifasnya selama empat puluh hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalat di masa nifas itu.
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal. 19]
DARAH NIFAS BERHENTI KEMUDIAN KEMBALI LAGI SETELAH EMPAT PULUH HARI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita telah berhenti masa nifasnya, lima hari sebelum mencapai hari keempat puluh, maka ia melaksanakan shalat dan puasa, kemudian setelah empat puluh hari, darah nifas itu kembali mengalir lagi, bagaimana hukumnya?
Jawaban
Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat dan puasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya walaupun belum mencapai empat puluh hari, dan wanita yang telah mendapatkan kesuciannya pada hari ketiga puluh lima dari saat persallinannya ini wajib melaksanakan puasa dan shalat sebagaimana biasanya, lalu jika darah nifas itu kembali mengalir setelah empat puluh hari, maka darah yang keluar itu dianggap darah haidh, kecuali jika keluarnya darah itu diluar masa haid yang biasa ia alami, maka ia hanya meninggalkan shalat selama waktu yang biasanya ia mendapatakan masa haidh saja kemudian setelah itu ia harus mandi dan melaksanakan shalat sebagaimana biasanya.
[Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Stayikh Ibnu Utsaimin 4/289]
JIKA DARAH NIFAS BERUBAH MENJADI CAIRAN LAIN
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita mengeluarkan darah nifas selama dua minggu kemudian darah itu secara bertahap berubah menjadi cairan yang agak kental (lendir) kekuning-kuningan dan hal itu terus terjadi hingga mendekati penghujung hari keempat puluh, apakah keluarnya lendir ini yang menyusul darah nifas ini dikenakan hukum sebagaimana hukumnya nifas atau tidak ?
Jawaban
Cairan ini yang berwarna kekuning-kuningan atau cairan seperti lendir, selama belum nampak kesucian yang jelas dan nyata maka hukum cairan itu dikategorikan sebagai darah nifas, dengan demikian wanita itu belum dikatakan suci sebelum terhentinya aliran cairan berwarna kekuning-kuningan ini, jika cairan ini berhenti dan ia telah mendapatkan kesuciannya yang jelas dan nyata, maka wajib baginya untuk mandi, shalat dan puasa walaupun kesucian itu ia dapatkan sebelum empat puluh hari.
Adapun masalah yang diduga oleh sebagian wanita, bahwa seorang wanita harus tetap meninggalkan shalat hingga mencapai empat puluh hari, walaupun ia telah mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari itu, adalah dugaan yang salah dan tidak benar. Yang benar adalah ; jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya maka wajib baginya untuk shalat sebagaimana wanita-wanita suci lainnya, walaupun kesucian itu didapati pada hari kesepuluh setelah masa persalinan.
[Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Stayikh Ibnu Utsaimin 4/281]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2030-kewajiban-wanita-nifas-pada-akhir-masa-nifas-jika-darah-nifas-berubah-menjadi-cairan-lain.html